Puasa selama bulan suci Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim dan masuk sebagai rukun Islam. Lalu, bagaimana jika ada seorang Muslim yang selama bertahun-tahun tidak puasa namun masih mengerjakan shalat?
Apa yang harus ia perbuat, apakah mengqadha puasanya ataukah cukup membayar kafarah (denda)?
Yang harus dilakukan adalah tidak cukup baginya untuk membayar kafarah. Ia wajib mengqadha beberapa bulan puasa yang ia tinggalkan, sebab ia adalah seorang Muslim dan puasa Ramadhan adalah salah satu rukun dari rukun-rukun Islam.
Jika ia meninggalkan puasa secara sengaja, maka ia termasuk orang yang keluar dari agama Islam alias murtad.
Seandainya seseorang meninggalkan puasa karena udzur seperti sakit dan safar saja harus mengqadha, apalagi jika meninggalkan puasanya karena malas, maka mengqadha lebih harus lagi.
Akan tetapi jika ia meninggalkan puasanya karena mengingkari wajibnya puasa, maka orang ini telah murtad, walaupun ia mengerjakan shalat ia tetap murtad. Maka ia harus bertaubat kepada Allah kemudian ia masuk Islam lagi.
Bisa jadi ia meninggalkan puasanya karena malas sembari mengakui wajibnya puasa, maka ia wajib mengqadha sekaligus membayar kafarah,yakni memberi makan seorang miskinsesuai dengan hari yang ia tinggalkan karena tidak berpuasa. Wallahualam. []
Sumber: Minhajus ash-Salaf ash-Shalih