Umat Muslim sebagai penduduk mayoritas di negeri ini tentu turut merasakan getirnya keadaan ini. Tak jarang justru yang muncul adalah konflik internal, bahkan di kalangan elitnya (baca: Ulama). Masalah yang cukup hangat belakangan adalah persoalan agama di ruang publik, persoalan Muslim dalam ruang politik, termasuk urusan memilih pemimpin.
Lalu kemudian ada sebagian orang—bahkan dari kalangan Muslim sendiri—yang mengatakan, “ini masalah politik, jangan bawa-bawa agama”, juga “Jangan gunakan dalil-dalil agama untuk kepentingan politik”, dan semisalnya.
Sekilas ungkapan semacam itu tampak benar. Yaitu ketika dimaknai bahwa tidak boleh menggunakan dalil agama untuk niat meraih kepentingan duniawi. Orientasi kehidupan seorang muslim memang kepada dimensi ukhrawi.
Namun tak jarang orang yang berpendapat demikian, pada keadaan tertentu, justru masuk ke wilayah yang menegasikan peran agama dalam politik, sehingga orang yang ‘mengerti agama’ atau ulama dianggap haram memasuki wilayah politik. Apalagi sikap nyinyir terhadap sekelompok orang yang yang aktif di dunia politik, namun juga aktif menyebarkan ajaran-ajaran agama di dalamnya.
Dr. Adian Husaini dalam bukunya 10 Kuliah Agama Islam (2016) menyatakan,“karena begitu fundamentalnya keberadaan iman dalam diri seorang Muslim, maka tidaklah patut seorang menyatakan bahwa dalam masalah tertentu janganlah Islam dibawa-bawa”. Bagi seorang Muslim, agama tidak pernah lepas dari dirinya. Karena Islam memiliki aturan untuk segala aspek kehidupan manusia. Jadi bukan berarti seseorang ketika memasuki ruang sidang di parlemen, lalu ia meninggalkan imannya di parkiran. (Baca: Jangan Campuradukan "Agama" dan Politik?)
Sobat Muslim dan muslimah, dalam Islam politik bermakna mengurusi urusan umat. Jadi, politik itu bukan cuma urusan pemerintah aja. Kita ajak orang lain sholat aja termasuk urusan politik. Karena sholat bagian dari urusan umat.
Sebagai remaja kita harus mulai melek dengan politik. Karena masa depan ada di tangan kita. Harus belajar dari sekarang supaya kita bisa merajut masa depan yang lebih baik dari masa sekarang.
Termasuk, kita juga harus faham dengan kebijakan baru yang dikeluarkan pemerintah. Yaitu soal PERPPU NO. 2 tahun 2017. Buat Sobat Muslimah yang belum tau tentang PERPPU NO. 2 tahun 2017. Nih, simak penjelasannya pada video berikut ini ya.
Jadi, PERPPU no. 2 Tahun 2017 ini dikeluarkan pemerintah sebagai ganti dari UU no. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakata a.k.a ORMAS.
Masalahnya Sobat Muslimah, ternyata PERPPU ini punya pasal-pasal yang itu bisa melahirkan rezim diktator alias pemerintahan yang sewenang-wenang. Malahan, PERPPU ini cenderung akan membatasi dakwah Islam. Menurut kamu? [Speak Up Your Mind/berdakwah]
Simak Video, Bantu #Share & #Viralkan